Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan Wewenang Pemilik Proyek (Owner)

Tugas dan Wewenang Pemilik Proyek (Owner)
(tugas pemilik proyek, tugas owner, wewenang pemilik proyek, wewenang owner)


Pemilik Proyek atau yang sering disebut Owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki pekerjaan atau proyek dan memberikan pekerjaan itu kepada pihak yang mampu melaksanakan susuai dengan perjanjian kontrak  kerja.

Tugas dan wewenang Pemilik Proyek (Owner)
a.    Menentukan persyaratan dan pelaksanaan administrasi dokumen kontrak.
b.  Menentukan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.(dimana Konsultan Perencana akan merencanakan proyek tersebut dengan standar yang berlaku di wilayah tersebut, Konsultan Pengawas akan mengawasi kegiatan pekerjaan agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan Kontraktor akan melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan).
c.    Menyerahkan lokasi pekerjaan kepada Kontraktor setelah penandatanganan kontrak.
d.  Membantu Kontraktor dalam segala urusan dengan instansi terkait yang berhubungan dengan proyek tersebut.
e.  Membayar Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor sesuai dengan nilai kontrak yang terdapat dalam dokumen kontak.
f.    Meminta pertanggung jawaban kepada Perencana dan Konsultan Pengawas.
g.   Meminta Pertanggung jawaban kepada Kontraktor terkait atas hasil pekerjaan konstruksi.
h.  Memutuskan hubungan kerja dengan pihak yang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja.
i.   Menerbitkan berita acara penyerahan pertama dan kedua bila semua pekerjaan sudah diselesaikan oleh Kontraktor sesuai dengan persyaratan dokumen kontrak.
j.     Mendapakan laporan kemajuan proyek dari Konsultan Pengawas.
k.   Menyelengarakan rapat lapangan rutin membahas kemajuan dan hambatan pekerjaan.

Itu adalah sebagian dari tugas dan wewenang Pemilik Proyek (Owner), untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan mohon di maafkan  dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang pekerja baru dilapangan. Terima kasih


1 comment for "Tugas dan Wewenang Pemilik Proyek (Owner)"