Tugas dan Wewenang Kontraktor
Tugas dan Wewenang Kontraktor
(tugas kontraktor, wewenang kontraktor, kontraktor)
(tugas kontraktor, wewenang kontraktor, kontraktor)
Kontraktor adalah suatu badan atau perorangan yang ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahlianya dengan landasan sebuah
kontrak kerja yang disepakati bersama.
Tugas Kontraktor dalam suatu proyek sebagai berikut :
1. Kontraktor harus memprediksikan apakah Owner yang memberi tugas untuk
mengerjakan sebuah proyek meyakinkan atau tidak. (karena ketika saya menjadi
pengawas, ada Owner yang memaksakan
membangun sebuah apartemen tetapi keuangannya kurang baik, sehingga pembayaran
kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor menjadi telat).
2. Memahami semua isi dokumen kontrak dan dapat
menafsirkan dengan benar. (dalam dokumen kontrak ada RKS (Rencana Kerja dan
Sayarat-syarat) dimana Kontraktor harus mengikuti aturan yang ada di RKS, bila
dalam RKS ada aturan yang belum tercantum sebuah pekerjaan maka Kontraktor akan
membuat laporan pertanyaan, dimana laporan itu akan diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Konsultan Pengawas akan mengajukan laporan itu ke Perencana Proyek
tersebut).
3. Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal
Kebutuhan Bahan, Jadwal Tenaga Kerja, Jadwal Perlatan dan Metode Kerja. (Kontraktor
membuat jadwal agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
direncanakan, lalu setiap jadwal harus selalu di update, untuk mengetahui
apakah pekerjaan dilapangan sesuai atau tidak dengan rencana misalkan, jika ada
pekerjaan yang tidak sesuai rencana, kontraktor harus mengetahui resiko apa
saja yang akan timbul dari pekerjaan itu.
4.
Menyediakan bahan, tenaga kerja dan perlatan
sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
Bahan-bahan yang akan digunakan harus ada
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Owner
Lapangan.
- Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja,
dimana tenaga kerja tersebut ahli dibidangnya dan boleh melakukan kegiatan
dilapangan bila pekerja sudah menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) serta sudah
di beri penyuluhan oleh pihak K3 Kontraktor.
- Kontraktor harus menyediakan peralatan, dimana peralatan
yang akan dimasukan ke area proyek harus di list oleh kontraktor kemudian
diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Owner
lapangan serta perlalatan yang digunakan dalam kondisi baik dan sesuai standar.
5. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan semua
persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak. (sesuai dengan point 1).
6. Menyediakan biaya proyek sesuai dengan rencana
Angaran dan cash flownya. (sebuah
kontraktor harus mempunyai modal yang lumayan besar untuk mengerjakan sebuah
proyek).
7. Menjaga kecepatan pekerjaan pembangunan agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
8. Menjaga keamanan dan kenyamanan dilokasi proyek,
untuk kelancaran pekerjaan pembangunan.
9. Membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan yang bersisi catatan tentang material, tenaga kerja, peralatan,
kondisi cuaca, masalah lapangan, kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
10. Melakukan
rapat koordinasi dengan pihak Owner
lapangan dan Konsultan Pengawas, rapat intern dan rapat koordinasi dengan
instansi terkait.
11. Memberikan
jaminan secara profesional, bahwa bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan
bangunan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
12. Membuat gambar shop drawing dan as building drawing.
Itu adalah sebagian dari tugas dan wewenang Kontraktor, untuk teman-teman yang
membaca blog saya bila ada salah penulisan
mohon di maafkan dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang
pekerja baru dilapangan. Terima kasih
Hmm berat juga tugasnya
ReplyDeleteLumayan juga tugasnya hu,
ReplyDeleteMantaaapp jangan lupa kunjungi www.errorcyber.com
ReplyDeletewah jadi dapet ilmu mengenai proyek nih lanjutkan bos
ReplyDeleteDone gan
ReplyDeleteWah...hebat artikel nya mas bro...done yah udah mampir ke seharibelajar.blogspot.com
ReplyDeleteTernyata tidak semudah membayangkan. Jadi seorang mandor ternyata tanggynjawapnya juga lumayan berat. Done petanicom.blogspot.com
ReplyDelete