Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan Wewenang Kontraktor

Tugas dan Wewenang Kontraktor
(tugas kontraktor, wewenang kontraktor, kontraktor)


Kontraktor adalah suatu badan atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahlianya dengan landasan sebuah kontrak kerja yang disepakati bersama.
Tugas Kontraktor dalam suatu proyek sebagai berikut :
1.   Kontraktor harus memprediksikan apakah Owner yang memberi tugas untuk mengerjakan sebuah proyek meyakinkan atau tidak. (karena ketika saya menjadi pengawas, ada Owner yang memaksakan membangun sebuah apartemen tetapi keuangannya kurang baik, sehingga pembayaran kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor menjadi telat).
2.     Memahami semua isi dokumen kontrak dan dapat menafsirkan dengan benar. (dalam dokumen kontrak ada RKS (Rencana Kerja dan Sayarat-syarat) dimana Kontraktor harus mengikuti aturan yang ada di RKS, bila dalam RKS ada aturan yang belum tercantum sebuah pekerjaan maka Kontraktor akan membuat laporan pertanyaan, dimana laporan itu akan diajukan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas akan mengajukan laporan itu ke Perencana Proyek tersebut).
3.    Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal Kebutuhan Bahan, Jadwal Tenaga Kerja, Jadwal Perlatan dan Metode Kerja. (Kontraktor membuat jadwal agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan, lalu setiap jadwal harus selalu di update, untuk mengetahui apakah pekerjaan dilapangan sesuai atau tidak dengan rencana misalkan, jika ada pekerjaan yang tidak sesuai rencana, kontraktor harus mengetahui resiko apa saja yang akan timbul dari pekerjaan itu.
4.      Menyediakan bahan, tenaga kerja dan perlatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-    Bahan-bahan yang akan digunakan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Owner Lapangan.
-  Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, dimana tenaga kerja tersebut ahli dibidangnya dan boleh melakukan kegiatan dilapangan bila pekerja sudah menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) serta sudah di beri penyuluhan oleh pihak K3 Kontraktor.
-   Kontraktor harus menyediakan peralatan, dimana peralatan yang akan dimasukan ke area proyek harus di list oleh kontraktor kemudian diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Owner lapangan serta perlalatan yang digunakan dalam kondisi baik dan sesuai standar.
5.    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan semua persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak. (sesuai dengan point 1).
6.   Menyediakan biaya proyek sesuai dengan rencana Angaran dan cash flownya. (sebuah kontraktor harus mempunyai modal yang lumayan besar untuk mengerjakan sebuah proyek).
7.  Menjaga kecepatan pekerjaan pembangunan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
8.      Menjaga keamanan dan kenyamanan dilokasi proyek, untuk kelancaran pekerjaan pembangunan.
9.    Membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang bersisi catatan tentang material, tenaga kerja, peralatan, kondisi cuaca, masalah lapangan, kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
10.  Melakukan rapat koordinasi dengan pihak Owner lapangan dan Konsultan Pengawas, rapat intern dan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
11. Memberikan jaminan secara profesional, bahwa bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan bangunan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
12. Membuat gambar shop drawing dan as building drawing.
Itu adalah sebagian dari tugas dan wewenang Kontraktor, untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan mohon di maafkan  dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang pekerja baru dilapangan. Terima kasih

7 comments for "Tugas dan Wewenang Kontraktor"

  1. Mantaaapp jangan lupa kunjungi www.errorcyber.com

    ReplyDelete
  2. wah jadi dapet ilmu mengenai proyek nih lanjutkan bos

    ReplyDelete
  3. Wah...hebat artikel nya mas bro...done yah udah mampir ke seharibelajar.blogspot.com

    ReplyDelete
  4. Ternyata tidak semudah membayangkan. Jadi seorang mandor ternyata tanggynjawapnya juga lumayan berat. Done petanicom.blogspot.com

    ReplyDelete