Tugas dan Wewenang Konslutan Pengawas
Tugas dan Wewenang Konslutan Pengawas
(tugas konsultan pengawas, wewenang konsultan pengawas, pengawas proyek)
(tugas konsultan pengawas, wewenang konsultan pengawas, pengawas proyek)
Konsultan Pengawas adalah suatu badan atau perorangan yang ditunjuk oleh
pemilik proyek (Owner), untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan sehingga pekerjaan di proyek tersebut bisa
dikerjakan dengan baik dan dapat diselesaikan dengan waktu yang sudah
direncanakan.
Tugas dan Wewenang Konslutan Pengawas dalam suatu proyek sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan Kontraktor sebagai
pedomaan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam
menyetujui gambar shop drawing yang
diusulkan Kontraktor) .
2. Memilih dan memberikan persetujuan tipe dan
merek yang diusulkan oleh Kontraktor dengan berpedoman pada kontrak kerja konstruksi
yang sudah dibuat. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam menyetujui tipe dan merek yang
diusulkan Kontraktor).
3. Menyetujui atau menolak laporan kegiatan harian
yang diajukan Kontraktor. ( hal ini disebabkan Kontraktor mengajukan laporan kegiatan
harian secara mendadak kepada Konsultan Pengawas/laporan kegiatan harian yang
diajukan belum dibuat shop drawing/ laporan
kegiatan harian yang diajukan masih dalam keadaan di pending karena ada perubahan
gambar atas permintaan Owner).
4.
Melakukan pengawasan terhadapa material dan
metode kerja Kontraktor serta pengujian terhadapa hasil pekerjaan agar sesuai
dengan spesifikasi yang ada. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam mengawasi
pekerjaan, jadi segala sesuatu kegiatan dilapangan Owner
lapangan harus ikut).
5.
Membuat SI (Site
Instruction) bila ada pekerjaan yang mengalami perubahan tidak sesuai
kontrak kerja konstruksi. (SI bisa menjadi pekerjaan tambah atau pekerjaan
kurang tergantung kondisi di lapangan, pada proyek yang pernah saya awasi pembuatan
SI biasanya dilakukan atas permintaan Owner).
6. Melakukan evaluasi terhadap metode kerja
Kontraktor, peralatan Kontraktor dan tenaga kerja Kontraktor sesuai dengan
persyaratan pada dokumen kontrak. (pada proyek yang pernah saya awasi Kontraktor
merubah metode pekerjaan karena pekerjaan sulit dilaksanakan/hasil pekerjaan
kurang baik, seperti pengecoran parapet pada lantai atap apartemen dimana yang
awalnya pengecoran secara Konvensional dirubah menjadi beton Precast karena hasil dari pengecoran
konvensional kurang baik, harus di repair
kembali dan pekerjaan repirnya sulit
dikerjakan).
7. Memeriksa volume pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh kontraktor sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang ada. (pada
proyek yang saya awasi tim dari Konsultan Pengawas, Owner lapangan, Kontraktor dan pihak Estimator Owner akan mengecek bersama volume pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh Kontraktor).
8. Memerikasa dan meyetujui rencana tagihan
kontraktor terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai persyaratan
spesifikasi yang ada. (hal ini sama dengan point ke 7 ketika pekerjaan sudah
disetujui oleh Estimator Owner makan
Konsultan Pengawas akan memeriksa kembali dan menyetujui rencana tagihan dari Kontraktor).
9. Membuat laporan kemajuan proyek. (pada proyek
yang saya awasi laporan kemajuan proyek diajukan ke pada Owner lapangan setiap bulan).
10. Membuat
laporan tentang keterlambatan pekerjaan dan membantu Kontraktor mengatasi
masalah keterlambatan dan masalah lain yang dapat menghambat pekerjaan.
11. Memerikasa
As Building Drawing yang dibuat oleh
Kontraktor. (saya belum pernah memeriksa As
Building Drawing sebab kontraktor mengajukan kepada Konsultan Pengaws
sedikit terlambat, dimana Owner tidak
memperpanjang kontrak Konsultan Pengawas ketika proyek masih berjalan).
12. Membantu
Owner dalam mempersiapkan serah terima pertama dan kedua sebelum diterbitkan berita
acaranya.
13. Melakukan
pengawasan akhir sebelum penyerah pertama dan pengawasan masa pemeliharaan
terhadap semua pekerjaan yang belum sempurna.
Itu adalah sebagian dari tugas dan wewenang Konsultan Pengawas, untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan mohon di
maafkan dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang pekerja
baru dilapangan. Terima kasih
masuk referensi gan...mksh artikelnya
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteNambah pengetahuan nih artikel π
ReplyDeletesy juga dlu prnah smpet jd konsultan pengawas. emang kerjanya susah-susah senang... senangnya jadi banyak kenalan n relasi juga jadi banyak tau lokasi baru. susahnya kadang hampir tiap hari harus lembur krna ngejar target..
ReplyDeleteMakasih infonya min
ReplyDeleteMksih ganπππ
ReplyDeleteThank you
ReplyDelete