Macam - Macam Pelelangan (Tender)
Macam - Macam
Pelelangan (Tender)
Pelelangan
(Tender) adalah salah satu proses kegiatan yang dilakukan oleh pemilik proyek (Owner) kepada Kontraktor yang mengikuti
pelelangan, kemudian dipilih salah satu Kontraktor dengan harapan dari pemilik
proyek (Owner), mendapatkan
Kontraktor yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan-aturan yang
berlaku. Dibawah ini adalah macam-macam pelelangan yaitu :
1.
Pelelangan Umum
Adalah
metode pemilihan penyedia barang atau penyedia konstruksi atau jasa lainya
secara
terbuka untuk umum, bagi peserta yang memenuhi syarat/kriteria/kualifikasi dibidangnya,
pelelangan ini diumumkan secara luas melalui media massa, cetak dan sebagainya.
2.
Pelelangan Terbatas
Adalah
metode pemilihan untuk pekerjaan tertentu, diikuti oleh minimal 5 peserta
lelang. Syarat peserta lelang yang dapat mengikuti sudah terdaftar dalam peserta
lelang dimana dalam daftar peserta lelang akan diseleksi siapa yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang sudah
ditentukan.
3.
Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung
Adalah
metode membandingkan dan melakukan negosiasi dari tiga penawaran dari peserta
lelang yang ditunjuk baik teknis maupun harganya, peserta lelang biasanya sudah
terdaftar dalam peserta yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang
usahanya.
4.
Pengadaan Langsung
Adalah
metode pemilihan penyedia barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau
jasa tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.
Tahapan-Tahapan
Pelelangan
1.
Pembentukan Panitia Lelang oleh Pemberi Tugas
Pembentukan
panitia lelang minimal ada lima orang yang terdiri dari : Perencana, Penagaggungjawab
Keuangan, Penagggungjawab Perlengakapan, Penanggungjawab Administrasi dan bila
diperlukan teknisi khusus yang diambil dari instansi lain yang terkait, untuk Pemberi Tugas tidak diperbolehkan
menjadi panitia lelang.
2.
Peserta Lelang
Peserta
lelang yang boleh mengikuti lelang adalah peserta yang memenuhi syarat untuk
pekerjaan yang dilelangkan dan yang di undang oleh panitia lelang.
3.
Pelaksanaan
a.
Pertama panitia akan mengumumkan akan diadakan
pelelangan,
b. Perusahaan yang bidang usahanya sesuai dengan
kriteria pelelangan dan berminat akan mendaftar menjadi peserta lelang,
c. Peserta lelang akan diberikan dokumen di mana
dokumen tersebut harus diisi oleh peserta lelang,
d.
Panitia akan menjelaskan aturan mengenai pelelangan,
e. Setelah dokumen diisi oleh peserta lelang maka
dokumen tersebut akan dikembalikan kepada panitia lelang dan akan diperiksa
oleh panitia lelang,
f.
Panitia akan mengusulkan calon pemenang,
g.
Dilakukan penetapan pemenang lelang,
h.
Pemenang lelang akan diumumkan,
i. Setelah pemenang diumumkan diberi waktu untuk peserta
lelang untuk memberi sanggahan kepada panitia lelang,
j.
Kemudian panitia akan membuat keputusan/penunjukan
pemangan lelang.
Untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan mohon di
maafkan dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang pekerja
baru dilapangan. Terima kasih
sipp infonya
ReplyDeleteBoleh nih,les privat,biar bisa lebih maju lagi,daripada jadi buruh terus
ReplyDeleteowhhh, jadi proyek itu juga ada lelang lelang yaa, baru tahu soalnya, hehe
ReplyDeletepantesan ane sering dengar kata 'kalah tender' terus reaksi nya itu sedih bgt ternyata kalah lelang buat suatu proyek..✌
ReplyDeleteIni gan kunjungan balik ane. Bagus gan artikel nya seputar tender ini.
ReplyDelete