Izin Pelaksanaan Pekerjaan
Izin Pelaksanaan Pekerjaan
![]() |
Contoh Form Ijin Pelaksanaan Pekerjaan |
Izin Pelaksanaan Pekerjaan adalah suatu persetujuan pekerjaan dilokasi tertentu yang di ajukan oleh Kontraktor kepada Manajemen Proyek/Konsultan pengawas agar pekerjaan tersebut dapat dikerjakan. Pada proyek yang saya tinjau setiap izin yang diajukan oleh Kontraktor harus di approve oleh Owner lapangan dan Konsultan Pengawas. Proses Izin Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut :
1.Kontraktor mengajukan Izin
Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas, dimana dalam Izin Pelaksanaan
Pekerjaan sudah lampiran shop drawing
area mana saja yang akan dikerjakan, selain itu Kontraktor akan membawa
transmital, untuk kontrol Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah dibuat dan
belum, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah approve, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak di approve dan Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang
tertahan di Konsultan Pengawas/ Owner
lapangan.
2.Konsultan Pengawas akan
menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan aturan yang disepakati (Di proyek
ini izin Pelaksanaan Pekerjaan boleh diajukan dari jam 08.00 – 17.00).
Konsultan Pengawas menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan dan wajib menandatangani/paraf
transmintal dari Kontraktor disertasi nama, tanggal dan jam izin tersebut
diterima.
3.Izin Pelaksanaan Pekerjaan
yang sudah di terima akan di cek oleh Konsultan Pengawas dan diinfokan kepada
tim Pengawas yang bertanggung jawab di lokasi yang akan dikerjakan untuk
mengetahui status lokasi tersebut.
a. Lokasi
tersebut sudah fix dapat dikerjakan
b.Tidak ada perubahan dari shop
drawing
c. Bila
dilokasi tersebut ada pekerjaan MEP, Kontraktor MEP sudah mengerjakan
pekerjaannya atau belum.
4.Konsultan Pengawas akan
memberikan Izin Pelaksanaan Pekerjaan kepada Owner lapangan, dimana Konsultan Pengawas akan membawa transmital
agar mengetahui izin mana saja yang sudah di approve, ditolak dan tertahan.
5.Izin Pelaksanaan Pekerjaan
akan di cek oleh Owner lapangan,
dimana Owner lapangan adalah orang
yang paling update mengenai perubahan desain karena permintaan Owner pusat. Sehingga
izin bisa cepat atau lama di approve.
6.Izin yang di approve dan di tolak akan di kembalikan
ke pada Konsultan Pengawas, dimana Owner lapangan
membawa transmital untuk mengkontrol Izin Pelaksanaan Pekerjaan. Setelah itu
Izin akan dibawa oleh Konsultan Pengawas ke Kontarktor dimana Konsultan
Pengawas membawa tranmital.
7.Untuk izin yang di approve
maka Kontraktor akan melakukan pekerjaan di lokasi tersebut, tapi untuk izin
yang tidak di tolak maka kontraktor akan melakukan rapat antara Owner lapangan,
Konsultan Pengawas dan Kontraktor yang terkait di area tersebut.
Di proyek ini formulir
izin pekerjaan seperti diatas, Logo yang dimasukan adalah Logo Kontraktor,
Konsultan Pengawas dan Owner. Lalu
tuliskan nama proyek tersebut dan alamatnya. Untuk “Nomor” harus dibuat secara
berururan misalnya “001/STR/TPD-AMT/V/2019”, jangan lupa tuliskan hari dan
tanggal surat izin Pelaksanaan pekerjaan itu diajukan. Kemudian tuliskan
pekerjaan apa yang sedang dkerjakaan dan pekerjaan yang diajukan termasuk
pekerjaan apa “Struktur/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal/Plumbing” lingkari
pekerjaan yang akan dikejerjakan dan sisanya di coret. Jangan lupa pekerjaan
yang dajukan ada di lantai berapa dan di AS berapa. Jika kontraktor bisa
memprediksi waktu dan volume yang diperlukan maka di isi, lalu tuliskan alat –
alat apa saja yang dipakai di lokasi itu, kemudian tuliskan jumlah tenaga kerja
yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut, lalu kontraktor harus mengifokan
pekerjaan itu akan dikejerkana berdasarkan apa. Kemudian kontraktor akan
menulis detail pekerjaan yang akan dikerjakan, lalu konsultan akan memberi
catatan biasanya tulisnya kebersihan, APD, koordinasi dengan Kontraktor yang
terkait dll. Sebelum diserahkan ke Konultan Pengawas izin pelaksanaan Pekerjaan
harus di tanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas akan menanda tangani
izin sebelum diserahkan ke Owner lapangan
setelah itu, jika pekerjaan di setujui maka akan dilingakari di catatan akhir.
Untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan atau ada yang salah
dalam tahapan-tahapan pekerjaan mohon di maafkan dan tolong bantu
dikoreksi, saya hanya seorang pekerja baru dilapangan.
Terima kasih
0 Response to "Izin Pelaksanaan Pekerjaan "
Post a Comment