Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Izin Pelaksanaan Pekerjaan


Contoh Form Ijin
Pelaksanaan Pekerjaan


        Izin Pelaksanaan Pekerjaan adalah suatu persetujuan pekerjaan dilokasi tertentu yang di ajukan oleh Kontraktor kepada Manajemen Proyek/Konsultan pengawas agar pekerjaan tersebut dapat dikerjakan. Pada proyek yang saya tinjau setiap izin yang diajukan oleh Kontraktor harus di approve oleh Owner lapangan dan Konsultan Pengawas. Proses Izin Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut :

1.Kontraktor mengajukan Izin Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas, dimana dalam Izin Pelaksanaan Pekerjaan sudah lampiran shop drawing area mana saja yang akan dikerjakan, selain itu Kontraktor akan membawa transmital, untuk kontrol Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah dibuat dan belum, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah approve, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak di approve dan Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang tertahan di Konsultan Pengawas/ Owner lapangan.

2.Konsultan Pengawas akan menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan aturan yang disepakati (Di proyek ini izin Pelaksanaan Pekerjaan boleh diajukan dari jam 08.00 – 17.00). Konsultan Pengawas menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan dan wajib menandatangani/paraf transmintal dari Kontraktor disertasi nama, tanggal dan jam izin tersebut diterima.

3.Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah di terima akan di cek oleh Konsultan Pengawas dan diinfokan kepada tim Pengawas yang bertanggung jawab di lokasi yang akan dikerjakan untuk mengetahui status lokasi tersebut.
a. Lokasi tersebut sudah fix dapat dikerjakan
b.Tidak ada perubahan dari shop drawing
c. Bila dilokasi tersebut ada pekerjaan MEP, Kontraktor MEP sudah mengerjakan pekerjaannya atau belum.

4.Konsultan Pengawas akan memberikan Izin Pelaksanaan Pekerjaan kepada Owner lapangan, dimana Konsultan Pengawas akan membawa transmital agar mengetahui izin mana saja yang sudah di approve, ditolak dan tertahan.

5.Izin Pelaksanaan Pekerjaan akan di cek oleh Owner lapangan, dimana Owner lapangan adalah orang yang paling update mengenai perubahan desain karena permintaan Owner pusat. Sehingga izin bisa cepat atau lama di approve.

6.Izin yang di approve dan di tolak akan di kembalikan ke pada Konsultan Pengawas, dimana Owner lapangan membawa transmital untuk mengkontrol Izin Pelaksanaan Pekerjaan. Setelah itu Izin akan dibawa oleh Konsultan Pengawas ke Kontarktor dimana Konsultan Pengawas membawa tranmital.

7.Untuk izin yang di approve maka Kontraktor akan melakukan pekerjaan di lokasi tersebut, tapi untuk izin yang tidak di tolak maka kontraktor akan melakukan rapat antara Owner lapangan, Konsultan Pengawas dan Kontraktor yang terkait di area tersebut.

        Di proyek ini formulir izin pekerjaan seperti diatas, Logo yang dimasukan adalah Logo Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Owner. Lalu tuliskan nama proyek tersebut dan alamatnya. Untuk “Nomor” harus dibuat secara berururan misalnya “001/STR/TPD-AMT/V/2019”, jangan lupa tuliskan hari dan tanggal surat izin Pelaksanaan pekerjaan itu diajukan. Kemudian tuliskan pekerjaan apa yang sedang dkerjakaan dan pekerjaan yang diajukan termasuk pekerjaan apa “Struktur/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal/Plumbing” lingkari pekerjaan yang akan dikejerjakan dan sisanya di coret. Jangan lupa pekerjaan yang dajukan ada di lantai berapa dan di AS berapa. Jika kontraktor bisa memprediksi waktu dan volume yang diperlukan maka di isi, lalu tuliskan alat – alat apa saja yang dipakai di lokasi itu, kemudian tuliskan jumlah tenaga kerja yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut, lalu kontraktor harus mengifokan pekerjaan itu akan dikejerkana berdasarkan apa. Kemudian kontraktor akan menulis detail pekerjaan yang akan dikerjakan, lalu konsultan akan memberi catatan biasanya tulisnya kebersihan, APD, koordinasi dengan Kontraktor yang terkait dll. Sebelum diserahkan ke Konultan Pengawas izin pelaksanaan Pekerjaan harus di tanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas akan menanda tangani izin sebelum diserahkan ke Owner lapangan setelah itu, jika pekerjaan di setujui maka akan dilingakari di catatan akhir.

        Untuk teman-teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan atau ada yang salah dalam tahapan-tahapan pekerjaan mohon di maafkan dan tolong bantu dikoreksi, saya hanya seorang pekerja baru dilapangan. Terima kasih



2 comments for "Izin Pelaksanaan Pekerjaan "

  1. Kalo misalnya ijin pekerjaan ditolak, tapi kontraktor masih melaksanakan, apa yang terjadi ?

    ReplyDelete