Izin Pelaksanaan Pekerjaan
![]() |
Contoh Form Ijin Pelaksanaan Pekerjaan |
1.Kontraktor mengajukan Izin Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas, dimana dalam Izin Pelaksanaan Pekerjaan sudah lampiran shop drawing area mana saja yang akan dikerjakan, selain itu Kontraktor akan membawa transmital, untuk kontrol Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah dibuat dan belum, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah approve, Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak di approve dan Izin Pelaksanaan Pekerjaan yang tertahan di Konsultan Pengawas/ Owner lapangan.
2.Konsultan Pengawas akan menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan aturan yang disepakati (Di proyek ini izin Pelaksanaan Pekerjaan boleh diajukan dari jam 08.00 – 17.00). Konsultan Pengawas menerima Izin Pelaksanaan Pekerjaan dan wajib menandatangani/paraf transmintal dari Kontraktor disertasi nama, tanggal dan jam izin tersebut diterima.
Di proyek ini formulir izin pekerjaan seperti diatas, Logo yang dimasukan adalah Logo Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Owner. Lalu tuliskan nama proyek tersebut dan alamatnya. Untuk “Nomor” harus dibuat secara berururan misalnya “001/STR/TPD-AMT/V/2019”, jangan lupa tuliskan hari dan tanggal surat izin Pelaksanaan pekerjaan itu diajukan. Kemudian tuliskan pekerjaan apa yang sedang dkerjakaan dan pekerjaan yang diajukan termasuk pekerjaan apa “Struktur/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal/Plumbing” lingkari pekerjaan yang akan dikejerjakan dan sisanya di coret. Jangan lupa pekerjaan yang dajukan ada di lantai berapa dan di AS berapa. Jika kontraktor bisa memprediksi waktu dan volume yang diperlukan maka di isi, lalu tuliskan alat – alat apa saja yang dipakai di lokasi itu, kemudian tuliskan jumlah tenaga kerja yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut, lalu kontraktor harus mengifokan pekerjaan itu akan dikejerkana berdasarkan apa. Kemudian kontraktor akan menulis detail pekerjaan yang akan dikerjakan, lalu konsultan akan memberi catatan biasanya tulisnya kebersihan, APD, koordinasi dengan Kontraktor yang terkait dll. Sebelum diserahkan ke Konultan Pengawas izin pelaksanaan Pekerjaan harus di tanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas akan menanda tangani izin sebelum diserahkan ke Owner lapangan setelah itu, jika pekerjaan di setujui maka akan dilingakari di catatan akhir.
Kalo misalnya ijin pekerjaan ditolak, tapi kontraktor masih melaksanakan, apa yang terjadi ?
ReplyDeletebertumbuk
Delete