Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dankesehatan kerja merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam
melakukan suatu pekerjaan disamping dua aspek lain, yaitu pemenuhan target
produksi sesuai mutu/spesifikasi dan pengurangan dampak negatif terhadap
lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi merupakan
satu kesatuan yang saling terkait dan masing-masing memiiki peran yang
strategis serta tidak dapat terlepas satu dengan lainnya.
Pengertian umum
dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu usaha untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa mengakibatkan kecelakaa atau nihil kecelakan dan penyakit
akibat kerja atau zero accident.
Secara keilmuan keselamatan dan kesehatan keja berarti sebagai ilmu dan
penerapan teknologi tentang pencegahan terjadinya kecelakan dan penyakit akibat
kerja. Secara filosofis keselamatan dan kesehatan kerja mengandung makna
terjaminnya keutuhan jasmani dan rohani manusia secara umum dan tenaga kerja
secara khusus selama mereka melakukan aktivitas di tempat kerja dengan tercapainya
hasil karya yang diharakan. Sedangkan pengertian keselamatan dan kesehatan
kerja dalam kamus intercollegiate
disebutkan bahwa keselamatan kerja secara umum diartikan sebagai interaksi
antara manusia, mesin dan media yang memiliki potensi untuk menimbulkan
kerusaka pada sistem, tidak tecapainya sasaran, hilangannya jam kerja atau
celakanya pekerja. Tujuan dari keselamtan dan kesehatan kerja adalah untuk
mengadakan pencegahan agar setiap personil atau karyawan tidak mendapatkan
kecelakaan terjaminnya kesehatannya dan alat-alat produksi tidak mengalami
kerusakan ketika sedang melaksanakan pekerjaan.
Prinsip
keselamatan kerja bahwa setiap pekerja dapat dilaksanakan dengan aman dan
selamat dan secara terus menerus. Suatu kecelakaan terjadi karena ada penyebabnya,
antara lain manusia, peralatan atau kedua-duanya. Hal-hal yang perlu diketahui
agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman, antara lain:
1.
Mengenal dan memahami
pekerjaan yang akan diakukan.
2.
Mengetahui potensi
bahaya yang bisa timbul dari setiap kegiatan pada setiap item pekerjaan yang
akan dilakukan.
3.
Melaksanakan ketentuan
yang tertuang dalam Daftar Simak K3.
Keselamatan kerja sangat penting
diperhatikan dan dilaksanakan antara lain untuk :
1.
Menyelamatkan karyawan
dari penderitaan sakit atau cacat, kehilangan waktu dan kehilangan pemasukan
uang.
2. Menyelamatkan keluarga
dari kesediahan atau kesusahan, kehilangan penerimaan uang dan masa depan yang
tidak menentu.
3. Menyelamatkan
perusahaan dari kehilangan karyawan tenaga kerja, pengeluaran biaya akbiat kecelakaan,
melatih kembali atau menganti karyawan, kehilangan waktu akibat kegiatan kerja
terhenti dan menurunnya produksi.
Untuk mencegah terjadinya
kecelakan perlu dilakukan pembinaan keselamatan kerja terhadap karyawan agar
dapat meniadakan keadaan yang berbahaya di tempat kerja. Banyak cara yang dapat
dilakukan perusahaan untuk membina keselamata kerja pada karyawannya, baik
bersifat dalam ruangan (indoor safety
development ) atau praktik dilapangan (outdoor
safety development). Setiap perusahan harus memiliki safety officer sebagai personil atau bagian yang bertanggung jawab
terhadap pembinaan keselamatan kerja karyawan maupun tamu perusahaan. Usaha
–usaha yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan keselamatan kerja, antara
lain :
1.
Penyuluhan singkat atau
safety talk.
a. Motivasi
singkat tentang keselamtan kerja yang umumya dilakukan setiap mulai kerja atau
pada hari – hari tertentu selama 10 menit sebelum bekerja dimulai.
b. Pemasangan
poster keelamatan kerja.
c. Pemutaran
film atau slide tentang keselamatan kerja.
2.
Safety
committee
a. Mengusahakan
terciptanya suasana kerja yang aman.
b. Menanamkan
rasa kesadaran atau disiplin yang sangat tinggi tentang pentingya keselamtan
kerja.
c. Pemberian
informasi tentang teknik-teknik keselamtan kerja serta peratalan keselaamtan
kerja.
3.
Pendidikan dan
pelatihan
a. Melaksanakan
kursus kesematan kerja baik dengan cara mengirimkan karyawan ke tempat-tempat
diklat keselamtan kerja atau memberikan pelatihan di dalam perusahaan.
b. Pelaksanaan
nomor 1a dapat di dalam negeri atau pun diluar negeri.
c. Latihan
penggunaan peralatan keselamatan kerja.
Alat-alat keselamatan kerja harus
disediakan oleh perusahaan. Alat tersebut berupa alat proteksi diri yang
diperlukan sesuai dengan kondisi kerja.
Ancaman
kecelakan atau cedera yang terjadi dapat ditumbulkan oleh beberapa faktor, ada
dua faktor terpenting yang perlu mendapat perhatian dari beberapa tingkatan
pekerjaan di setiap tingkatan kegiatan yaitu perilaku/perbuatan yang tidak aman
(unsafe act) dan kondisi lingkungan
kerja yang tidak aman (unsafe condition).
Beberapa contoh dari perilaku yang tidak aman yang berpotensi untuk menimbulkan
kecelakaan di tempat kerja:
1.
Melakukan pekerjaan
yang bukan tugasnya.
2.
Tidak memakai alat
pelindung diri.
3.
Memuat suatu melebihi
batas ketentuan yang telah diterapkan.
4.
Menempatkan bahan atau
peralatan di sembarang tempat.
5.
Posisi kerja yang
tidak tepat.
6.
Bersanda gurau waktu
bekerja.
7.
Bertengkar pada sedang
melaksanakan tugas.
8.
Berada dibawah
pengaruh alkohol atau obat-obatan,
Beberapa contoh dari kondisi
lingkungan kerja yang tidak aman yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan
ganguan kesehatan di tempat kerja :
1.
Lantai kerja yang
tidak aman.
2.
Alat pelindung diri
dibawah standar K3.
3.
Peralatan kerja sudah
rusak.
4.
Gerak tidak leluasa
karena ruang kerja yang sempit.
5.
Pelaratan pemadaman
kebakaran yang sudah kadaluarsa.
6.
Pencahayaan di ruang
kerja kurang memadai.
7.
Sistem ventilasi ruang
kerja tidak berjalan dengan baik.
Faktor kedua yang berhubngan
dengan kondisi lingkugan kerja dipangaruhi pula oleh faktor – faktor :
1.
Faktor fisik yang
meliputi penerangan, suhu udara, tingkat kelembapan, cepat rambat udara, suara,
vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain sebagainya.
2. Faktor kimia melipti
gas, uap, debu, kabut, asap, awan, cairan dan benda-benda yang padat lainnya
yang memiliki kandungna zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan.
3.
Faktor biologis
meliputi golongan hewani dan tumbuh-tumbuhan yang mempengaruhi kesehatan kerja.
4.
Faktor fisiologis
meliputi konstruksi mesin, konstruksi tempat kerja dan lain sebagainya.
5. Faktor sosiologis,
meliputi susunan kerja, hubungan antar sesama pekerja, hubungan pekerja dengan
atasannya, hubungan pekerja dengan pemberi kerja dan pemeliharaan kerja.
Langkah-langkah yang umum
dilakukan untuk mengidentifikasi dan pengendalian rasio di tempat kerja adalah
:
1. Mengidentifikasi peralatan
yang digunakan oleh para pekerja di setiap tahapan kegiatan, bila peralatan
memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi, maka peralatan tersebut harus
diganti dengan peralatan yang tingkat resikonya lebih rendah.
2. Mengidentifikasi
material atau bahan yang digunakan, bila terdapat penggunaan material atau
bahan yang mengandung bahaya terhadap manusia, perlu dipertimbangkan
menggunakan bahan yang lain yang sejenis yang lebih aman tanpa mengurangi mutu
produk yang dihasilkan.
3.
Mengidentifikasi tempat
dan kondisi kerja, bila disainnya membahayakan para pekerja, perlu dilakukan
disain ulang sehingga tempat kondisi kerja menjadi lebih nyaman dan tidak
terlalu berisiko bagi para pekerja.
4. Mengecek dan mengisolasi
sumber-sumber bahaya di setiap tapahan kegiatan, misalnya listrik ditempatkan
di tempat yang tidak membahayakan, tangga tempat turun naik pekerja diberi
pegangan yang memadai dan lain sebagainya.
5.
Menugaskan pekerja
yang memiliki kompetensi di bidannya.
Ketiga langkah tersebut harus pula
dilengkapi dengan :
1. Pengendalian secara
administrasi, seperti menetapkan prosedur kerja, prosedur pemakaian alat,
instruksi kerja, supervisi pekrejaan secara berkala serta simbo-simbol dan
slogan-slogan K3 yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu yang mudah terlihat
oleh setiap orang atau pekerja.
2. Pengunaan alat
pelindung diri yang dipakai sesuai dengan standar industri yang berlaku yang
harus diwajibkan kepada setiap pekerja sesuai dengan kebutuha alat pelindung
diri di tempat kerja.
Ini adalah materi yang diketik ulang dan saya
ambil point – pointnya dari modul Juru Ukur Kuanitas Bangunan Gedung yang
didalam materinya membahas Penerapan Ketentuan K3 dan Ketentuan Pengendalian
Lingkungan di Tempat Kerja. Untuk teman
– teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan atau kesalahan dalam
blog ini mohon dimaafkan dan tolong bantu untuk mengkoreksi. Terima kasih
Post a Comment for "Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"