Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) dalam manajemen
K3 merupakan salah satu alat untuk pengendalian bahaya dan resiko di tempat
kerja. Pemakaian APD disesuaikan dengan hasil dari indetifikasi atau asesmen
terhadap potensi bahaya di setiap proses kerja dan di setiap tahapan kegiatan
yang dilakukan, kondisi tempat kerja dan lingkungan sekitarnya yang
sewaktu-waktu dapat menimbulkan kondisi tidak aman. Dengan teridentifikasinya
potensi-potensi bahaya baik pada proses kerja, kondisi tempat kerja dan
lingkungan kerja maka dapat pula ditentukan APD apa yang diperlukan bagi para
karyawan.
Alat pelindung diri terdiri dari :
1.
Pakaian Kerja
Untuk melindungi tubuh dari percikan,
seperti percikan abu atau air digunakan pakaian kerja, pakaian kerja terdiri
dari beberapa jenis antara lain :
a. Pakaian kerja yang terdiri dari jaket, tutup
kepala atau kerudung kepala, celana panjang, penutup dada dan satu potongan pakaian
seperti baju monyet (non-encapsulating
suit).
b. Pakaian kerja tahan api atau panas melindungi
dari panas, air panas dan beberapa partikel, tapi tidak bisa melindungi dari
gas dan uap air atau rembesan dengan degradasi zat kimia. Pakaian kerja kerja
ini sebiknya tidak dipakai di area berpotensi timbulnya ancaman gas, uap air
dan percikan partikel – partikel kimia.
Dan banyak bentuk pakaian kerja lainnya yang digunakan untuk
tujuan perlindungan yang berbeda, pakaian pelindung kontaminasi radiasi,
pelindung dari ledakan dan lain sebagainya.
2.
Perlindungna Kepala (Helmet)
Perlindungna kepala ini digunakan untuk
melindungi pekerja dari berbagai kemungkinan bahaya yang terjadi di tempat
kerja, seperti kejatuhan benda keras di atas kepala. Jenis-jenis pelindung
kepala yang umum digunakan di tempat kerja adalalah :
a. Pelindung kepala kelas A, yaitu helm pelindung
kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras dan
melindungi dari arus listrik sampai 2.200 volt.
b. Pelindung kepala Kelas B, yaitu helm pelindung
kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras dan
melindungi dai arus listrik sampai 20.000 volt.
c. Pelindung kepala kelas C, yaitu helm pelindung
kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras tetapi
tidak dilindungi dari kejutan listrik dan tidak melindungi dari bahan korosif.
d. Pelindung kepala Bump Cap, yaitu helm yang
dibuat dari plastic yang dirancang untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras. Bump cap tidak menggunakan sistem suspensi sehingga tidak dapat melindungi kepala dari kejatuhan benda yang keras dan
tidak dapat melindungi kepala dari kejutan listik.
Pelindung kepala atau safety
helmed (hard hat) haruslah mampu
melindungi kepala dari pukulan, benturan, sengatan arus listrik, percikan
zat-zat kimia terhadap rambut,
mencegah lipatan rambut pada mesin atau peralatan dan hujan.
3.
Perlindungna Kaki (safety Shoes)
Perlindugan kaki sangat penting digunakan bila pekereja bekerja di
tempat-tempat kerja yang memiliki kemungkinan jatuhnya benda-benda keras,
berat, gelindingan roda-roda yang berat, benda benda tajam yang mungkin terdapat
di lantai kerja, terpeleset dan debu kimia atau semen. Untuk bekerja di lingkungan
pabrik pengolahan beton, sepatu boot pengaman yang digunakan, di samping mampu
menahan kejatuhan atau terpukul benda keras, sengatan listrik, sepatu boot juga
harus mampu melindungi kaki dari iritasi yang mengakibatkan kekeringan kulit bagian kaki
atau tungkai, infeksi atau radang pada kulit dan serangan debu kimia serta
ancaman zat kimia yang terdapat pada campuran beton yang masih basah.
4.
Perlindungan Pendengaran
Pendengaran merupakan fungsi komunikasi manusia yang perlu
dilindungi dari berbagai ancaman, kehilangan pendengaran mengakibatkan manusia
sulit berkomunikasi dengan manusia lainnya dan kurang mampu menghadapi
ancaman-ancaman yang terjadi di sekitarnya yang dapat membahayakan dirinya.
Kebisingan di atas batas normal (85/db/decibel = satuan kepekaan suara) perlu
disisihkan dari tempa kerja guna mencegah kemerosatan syaraf pekerja yang dapa
berakibat pada keletihan mental, menurunkan moral kerja. Alat pelindung yang
biasa dipakai di tempat kerja adalah :
a. Earplug,
suatu alat pelindung pendengaran yang memiliki kamapuan melindungi pedegaran
yang sangat baik.
b. Earmuf,
suatu alat perlindungan pendengaran yang
menutupi sulruh telinga.
Bila bekerja di tempat
yang tingkat kebisingannya sangat tinggi, sebaiknya earplug dan earmuf dipakai bersamaan agar tingkat perlindungan yang
diperoleh cukup optimal mengatasi tingkat kebisingan yang terjadi.
5.
Masker Pelindung Debu
Masker digunakan bagi karyawan yang sering
mamantau pekrjaan dilapangan diwajibkan memakai masker untuk melindungi dari
bahaya debu yang menggangu pernfasan.
Ini adalah materi yang diketik ulang dan
saya ambil point – pointnya dari modul Juru Ukur Kuanitas Bangunan Gedung yang
didalam materinya membahas Penerapan Ketentuan K3 dan Ketentuan Pengendalian
Lingkungan di Tempat Kerja. Untuk teman – teman yang membaca blog saya bila ada salah
penulisan atau kesalahan dalam blog ini mohon dimaafkan dan tolong bantu untuk
mengkoreksi. Terima kasih
Post a Comment for "Alat Pelindung Diri (APD)"