Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alat Pelindung Diri (APD)


Alat Pelindung Diri (APD) dalam manajemen K3 merupakan salah satu alat untuk pengendalian bahaya dan resiko di tempat kerja. Pemakaian APD disesuaikan dengan hasil dari indetifikasi atau asesmen terhadap potensi bahaya di setiap proses kerja dan di setiap tahapan kegiatan yang dilakukan, kondisi tempat kerja dan lingkungan sekitarnya yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kondisi tidak aman. Dengan teridentifikasinya potensi-potensi bahaya baik pada proses kerja, kondisi tempat kerja dan lingkungan kerja maka dapat pula ditentukan APD apa yang diperlukan bagi para karyawan.

Alat pelindung diri terdiri dari :
1.      Pakaian Kerja
Untuk melindungi tubuh dari percikan, seperti percikan abu atau air digunakan pakaian kerja, pakaian kerja terdiri dari beberapa jenis antara lain :

a.      Pakaian kerja yang terdiri dari jaket, tutup kepala atau kerudung kepala, celana panjang, penutup dada dan satu potongan pakaian seperti baju monyet (non-encapsulating suit).
b.    Pakaian kerja tahan api atau panas melindungi dari panas, air panas dan beberapa partikel, tapi tidak bisa melindungi dari gas dan uap air atau rembesan dengan degradasi zat kimia. Pakaian kerja kerja ini sebiknya tidak dipakai di area berpotensi timbulnya ancaman gas, uap air dan percikan partikel – partikel kimia.
Dan banyak bentuk pakaian kerja lainnya yang digunakan untuk tujuan perlindungan yang berbeda, pakaian pelindung kontaminasi radiasi, pelindung dari ledakan dan lain sebagainya.

2.      Perlindungna Kepala (Helmet)
Perlindungna kepala ini digunakan untuk melindungi pekerja dari berbagai kemungkinan bahaya yang terjadi di tempat kerja, seperti kejatuhan benda keras di atas kepala. Jenis-jenis pelindung kepala yang umum digunakan di tempat kerja adalalah :

a.    Pelindung kepala kelas A, yaitu helm pelindung kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras dan melindungi dari arus listrik sampai 2.200 volt.
b.    Pelindung kepala Kelas B, yaitu helm pelindung kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras dan melindungi dai arus listrik sampai 20.000 volt.
c.    Pelindung kepala kelas C, yaitu helm pelindung kepala yang dirancang untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda keras tetapi tidak dilindungi dari kejutan listrik dan tidak melindungi dari bahan korosif.
d.   Pelindung kepala Bump Cap, yaitu helm yang dibuat dari plastic yang dirancang untuk melindungi kepala dari benturan benda keras. Bump cap tidak menggunakan sistem suspensi sehingga tidak dapat melindungi kepala dari kejatuhan benda yang keras dan tidak dapat melindungi kepala dari kejutan listik.
Pelindung kepala atau safety helmed (hard hat) haruslah mampu melindungi kepala dari pukulan, benturan, sengatan arus listrik, percikan zat-zat kimia terhadap rambut, mencegah lipatan rambut pada mesin atau peralatan dan hujan.

3.      Perlindungna Kaki (safety Shoes)
Perlindugan kaki sangat penting digunakan bila pekereja bekerja di tempat-tempat kerja yang memiliki kemungkinan jatuhnya benda-benda keras, berat, gelindingan roda-roda yang berat, benda benda tajam yang mungkin terdapat di lantai kerja, terpeleset dan debu kimia atau semen. Untuk bekerja di lingkungan pabrik pengolahan beton, sepatu boot pengaman yang digunakan, di samping mampu menahan kejatuhan atau terpukul benda keras, sengatan listrik, sepatu boot juga harus mampu melindungi kaki dari iritasi yang mengakibatkan kekeringan kulit bagian kaki atau tungkai, infeksi atau radang pada kulit dan serangan debu kimia serta ancaman zat kimia yang terdapat pada campuran beton yang masih basah.

4.      Perlindungan Pendengaran
Pendengaran merupakan fungsi komunikasi manusia yang perlu dilindungi dari berbagai ancaman, kehilangan pendengaran mengakibatkan manusia sulit berkomunikasi dengan manusia lainnya dan kurang mampu menghadapi ancaman-ancaman yang terjadi di sekitarnya yang dapat membahayakan dirinya. Kebisingan di atas batas normal (85/db/decibel = satuan kepekaan suara) perlu disisihkan dari tempa kerja guna mencegah kemerosatan syaraf pekerja yang dapa berakibat pada keletihan mental, menurunkan moral kerja. Alat pelindung yang biasa dipakai di tempat kerja adalah :
a.    Earplug, suatu alat pelindung pendengaran yang memiliki kamapuan melindungi pedegaran yang sangat baik.
b.    Earmuf, suatu alat perlindungan pendengaran yang menutupi sulruh telinga.
Bila bekerja di tempat yang tingkat kebisingannya sangat tinggi, sebaiknya earplug dan earmuf dipakai  bersamaan agar tingkat perlindungan yang diperoleh cukup optimal mengatasi tingkat kebisingan yang terjadi.

5.      Masker Pelindung Debu
Masker digunakan bagi karyawan yang sering mamantau pekrjaan dilapangan diwajibkan memakai masker untuk melindungi dari bahaya debu yang menggangu pernfasan.

Ini adalah materi yang diketik ulang dan saya ambil point – pointnya dari modul Juru Ukur Kuanitas Bangunan Gedung yang didalam materinya membahas Penerapan Ketentuan K3 dan Ketentuan Pengendalian Lingkungan di Tempat Kerja.  Untuk teman – teman yang membaca blog saya bila ada salah penulisan atau kesalahan dalam blog ini mohon dimaafkan dan tolong bantu untuk mengkoreksi. Terima kasih

Post a Comment for "Alat Pelindung Diri (APD)"